Rancangan Undang-Undang
Ormas sudah hampir menuai keputusan, sebab ditegaskan bahwa pada tanggal 12
April tahun ini RUU Ormas akan diputuskan dalam sidang paripurna. RUU yang
disinyalir merupakan satu paket dengan RUU Kamnas ini sejatinya menuai banyak pro
kontra. Dibuktikan dengan banyaknya penolakan yang bergulir diberbagai daerah,
pasalnya RUU Ormas juga merupakan salah satu bentuk pemangkasan kebebasan
berserikat masyarakat sipil. Hal ini
terlihat dari rumusan Pasal 62 RUU Ormas yang menyebut pemerintah dan
pemerintah daerah dapat memberikan sanksi dan membekukan Ormas tanpa proses
peradilan. Dari hal tersebut jelas merupakan sebuah kontradiktif dengan
pilar-pilar berbangsa dan bernegara, yaitu: Pancasila, UUD '45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Dengan
demikian RUU Ormas hanyalah sebuah alat refresif baru pemerintahan
sebagai bentuk monitoring aktifitas masyarakat sipil, terutama bagi
masyarakat yang berserikat. Sebab dalam rumusan pasal 7 atau 2
menyebutkan tentang aturan administratif yang jelas-jelas hal tersebut
akan menyulitkan Organisasi Masyarakat (ORMAS). Sederhananya, dengan hal
tersebut akan ada berbagai hal yang menyebabkan kondisi diskriminatif
muncul. Pasalnya ormas-ormas yang notabennya merupakan sayap partai
politik justru tidak diatur dalam RUU ini. Dengan begitu pada RUU Ormas
dengan mengacu beberapa pasalnya justru akan melemahkan eksistensi
organisasi masyarakat sipil, sebaliknya hal tersebut justru berpotensi
menimbulkan oligarki politik atau kekuasaan dominasi oleh partai
politik.
Dalam
pasal lain, RUU Ormas juga akan memberikan wewenang penuh terhadap
pembubaran ormas-ormas tertentu. Yaitu dalam pasal 86 tentang ketentuan
penutup, RUU Ormas akan mencabut/membubarkan ormas-ormas yang tidak
berbadan hukum. Sementara birokrasi di Negara ini kita tahu memiliki
penilaian bagaimana dimata masyarakat luas.
Pada
dasarnya, RUU Ormas ini jelas bersifat Ahistoris/bertolak belakang
dengan fakta sejarah bangsa kita. Pasalnya, sebelum masa kemerdekaan
1945 selain dari upaya keberanian pahlawan kita justru Ormaslah yang
turut andil dalam menyiapkan bingkisan kejayaan bangsa. Mulai dari ide
dan gagasan yang mampu membingkai kebangsaan dalam formulasi
kemerdekaan. Rangkaian aksi terkait penolakan RUU Ormas dan RUU Kamnas
sejak november kemarin tidak lain merupakan bentuk konkrit kepedulian
masyarakat terhadap kepentingan umum dan juga pendukungan secara penuh
agar berjalannya asa demokrasi yang hakiki.
Dalam
konteks lain, RUU Ormas jelas merupakan sebuah upaya penyeragaman
ditingkatan sipil. Sementara kita semua tahu dan faham betul,
penyeragaman merupakan salah satu karakteristik paling masif di masa
orde baru. Lantas, akankah Indonesia yang terdiri dari berbagai macam
perbedaan ini akan mampu diseragamkan?? sementara konsep Bhineka Tunggal
Ika jelas, berbeda-beda tapi tetap satu, Indonesia Raya. Akankah
romantisme hubungan antar suku, agama, ras, bahasa, dan perbedaan
lainnya berakhir dengan RUU Ormas?? Sementara konsep keindahan pelangi
adalam kesatuan dari berbagai macam perbedaan. Sungguh sebuah upaya
kebiri terhadap romantisme tersebut, kita yang berbeda tapi dengan itu
kita yang Indonesia. Singkatnya, RUU Ormas mengkebiri Harmoni Perbedaan
yang ada. Dengan pelarangan masyarakat sipil berserikat.
0 komentar:
Post a Comment