Belajar Menulis, dokumentasi pemikiran perjalanan hidup.

09 April 2013

RUU Ormas: Mengkebiri Harmoni Perbedaan

Rancangan Undang-Undang Ormas sudah hampir menuai keputusan, sebab ditegaskan bahwa pada tanggal 12 April tahun ini RUU Ormas akan diputuskan dalam sidang paripurna. RUU yang disinyalir merupakan satu paket dengan RUU Kamnas ini sejatinya menuai banyak pro kontra. Dibuktikan dengan banyaknya penolakan yang bergulir diberbagai daerah, pasalnya RUU Ormas juga merupakan salah satu bentuk pemangkasan kebebasan berserikat masyarakat sipil. Hal ini terlihat dari rumusan Pasal 62 RUU Ormas yang menyebut pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan sanksi dan membekukan Ormas tanpa proses peradilan. Dari hal tersebut jelas merupakan sebuah kontradiktif dengan pilar-pilar berbangsa dan bernegara, yaitu: Pancasila, UUD '45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Dengan demikian RUU Ormas hanyalah sebuah alat refresif baru pemerintahan sebagai bentuk monitoring aktifitas masyarakat sipil, terutama bagi masyarakat yang berserikat. Sebab dalam rumusan pasal 7 atau 2 menyebutkan tentang aturan administratif yang jelas-jelas hal tersebut akan menyulitkan Organisasi Masyarakat (ORMAS). Sederhananya, dengan hal tersebut akan ada berbagai hal yang menyebabkan kondisi diskriminatif muncul. Pasalnya ormas-ormas yang notabennya merupakan sayap partai politik justru tidak diatur dalam RUU ini. Dengan begitu pada RUU Ormas dengan mengacu beberapa pasalnya justru akan melemahkan eksistensi organisasi masyarakat sipil, sebaliknya hal tersebut justru berpotensi menimbulkan oligarki politik atau kekuasaan dominasi oleh partai politik.

Dalam pasal lain, RUU Ormas juga akan memberikan wewenang penuh terhadap pembubaran ormas-ormas tertentu. Yaitu dalam pasal 86 tentang ketentuan penutup, RUU Ormas akan mencabut/membubarkan ormas-ormas yang tidak berbadan hukum. Sementara birokrasi di Negara ini kita tahu memiliki penilaian bagaimana dimata masyarakat luas.

Pada dasarnya, RUU Ormas ini jelas bersifat Ahistoris/bertolak belakang dengan fakta sejarah bangsa kita. Pasalnya, sebelum masa kemerdekaan 1945 selain dari upaya keberanian pahlawan kita justru Ormaslah yang turut andil dalam menyiapkan bingkisan kejayaan bangsa. Mulai dari ide dan gagasan yang mampu membingkai kebangsaan dalam formulasi kemerdekaan. Rangkaian aksi terkait penolakan RUU Ormas dan RUU Kamnas sejak november kemarin tidak lain merupakan bentuk konkrit kepedulian masyarakat terhadap kepentingan umum dan juga pendukungan secara penuh agar berjalannya asa demokrasi yang hakiki.

Dalam konteks lain, RUU Ormas jelas merupakan sebuah upaya penyeragaman ditingkatan sipil. Sementara kita semua tahu dan faham betul, penyeragaman merupakan salah satu karakteristik paling masif di masa orde baru. Lantas, akankah Indonesia yang terdiri dari berbagai macam perbedaan ini akan mampu diseragamkan?? sementara konsep Bhineka Tunggal Ika jelas, berbeda-beda tapi tetap satu, Indonesia Raya. Akankah romantisme hubungan antar suku, agama, ras, bahasa, dan perbedaan lainnya berakhir dengan RUU Ormas?? Sementara konsep keindahan pelangi adalam kesatuan dari berbagai macam perbedaan. Sungguh sebuah upaya kebiri terhadap romantisme tersebut, kita yang berbeda tapi dengan itu kita yang Indonesia. Singkatnya, RUU Ormas mengkebiri Harmoni Perbedaan yang ada. Dengan pelarangan masyarakat sipil berserikat.

0 komentar:

Post a Comment